Hal Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Rencana Perubahan Aturan Pajak UMKM

Designed by Freepik

Beberapa bulan belakangan ini, beredar kabar mengenai keputusan pemerintah untuk mengubah aturan perpajakan atas UKM (Usaha Kecil dan Menengah).

Sebenarnya, pembaharuan ini sudah diusung dari 2017 silam, namun isu perubahan aturan pajak UKM mereda, dan mulai bergejolak kembali di awal 2018.

Pemerintah-pun terlihat transparan untuk memberikan bocoran mengenai peraturan baru yang akan diterapkan. Setidaknya ada dua perubahan  yang sejauh ini akan dilakukan.

Penurunan Tarif Pajak UKM

Diantara perubahan peraturan tersebut, yang menjadi sorotan saat ini adalah wacana penurunan  tarif pajak UKM menjadi 0,5% dari peredaran bruto (omzet).

Peraturan perpajakan UKM saat ini, PP No 46 tahun 2013, mengatur bahwa tarif pajak UKM sebesar 1% dari peredaran bruto.

Hal ini sangat menggembirakan karena dengan adanya “diskon 50%” dari tarif pajak UKM, diharapkan sektor UKM menjadi lebih bergairah.

Penurunan Batasan Omzet Pengusaha Kecil

Hal yang tak kalah menarik adalah adanya wacana penurunan batasan omzet pengusaha kecil.

PP 46 tahun 2013 sendiri menyebutkan bahwa batasan omzet usaha yang dimiliki pengusaha kecil adalah Rp 4,8 Miliar per tahun.

Jika omzet usaha sudah diatas Rp 4,8 Miliar, maka masuk definisi pengusaha menengah dan dikenakan aturan pajak yang berbeda.

Dengan diturunkannya batasan omzet pengusaha kecil, maka hal ini memudahkan pengusaha kecil untuk naik kelas, jika ditinjau dari aspek kewajiban perpajakan.

Meski begitu, tak sedikit pihak yang memprotes wacana ini karena dianggap tidak menguntungkan UKM. Salah satu alasannya adalah karena adanya kewajiban untuk melakukan pembukuan.

UU Pajak Penghasilan saat ini mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha dengan omzet tahunan di atas Rp 4,8 Miliar (pengusaha menengah) harus menyelenggarakan pembukuan.

Jika batasan omzet pengusaha kecil diturunkan, ini berarti pengusaha kecil yang tadinya tidak perlu melakukan pembukuan, menjadi WAJIB untuk melaksanakannya.

Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa dengan adanya inflasi, seharusnya batas omzet pengusaha kecil dinaikkan, bukan malah diturunkan.

Kurang lebih, itulah insight yang bisa Tebi bagikan pada kesempatan kali ini. Bagaimana menurutmu, apakah perubahan aturan pajak UKM adalah sebuah peluang bagi usahamu?

Bagi yang ingin terus menggali pengetahuan dan wawasan mengenai marketing, ikuti terus artikel TeBi, ya! Semoga bermanfaat.

Related Posts

Tinggalkan komentar