Pajak UMKM Ada Masa Berlakunya, Benarkah?

Sumber: Freepik

Aspek perpajakan menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi para pebisnis UMKM. Selain dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan negara, membiasakan diri taat membayar pajak sebenarnya juga dapat menghadirkan keberkahan dalam bisnis yang sedang kita jalani.

Perpajakan UMKM saat ini diatur dalam PP No 23 tahun 2018 yang menggantikan PP No 46 tahun 2013. Dalam Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018 ini, tarif pajak UMKM diturunkan dari yang tadinya 1% menjadi 0,5% dari peredaran bruto tiap bulan.

Hal ini jelas menggembirakan karena PP No 23 tahun 2018 berisi pengurangan 50% tarif pajak untuk UMKM. Namun begitu, perlu menjadi catatan bahwa tidak seperti PP No 46 tahun 2013, pada PP No 23 tahun 2018 ini terdapat batasan waktu.

Apa dan seperti apa batasan waktu yang dimaksud, dan apa yang akan terjadi setelah melewati batasan waktu? Simak penjelasan ringkasnya dalam artikel ini.

Batasan Waktu, Bagaimana Maksudnya?

Dalam PP No 23 tahun 2018, terdapat batasan waktu pengenaan tarif 0,5%. Jika batasan waktu telah terlewati maka tarif PPh final 0,5% otomatis tidak berlaku lagi.

Hal ini dijelaskan dalam pasal 5 PP No 23 tahun 2018, bahwa batasan waktu pengenaan tarif 0,5% berlaku sebagaimana berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki batasan waktu 7 tahun.
  2. Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma memiliki batasan waktu 4 tahun.
  3. Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas (PT) memiliki batasan waktu 3 tahun.

Adanya batasan waktu dalam pemberlakuan tarif ini dimaksudkan agar lebih banyak Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam bisnisnya.

Apa Yang Terjadi Setelah Melewati Batasan Waktu?

Jika telah melewati batasan waktu, maka tarif 0,5% tidak akan diberlakukan lagi. Selanjutnya Wajib Pajak akan kembali menggunakan tarif pajak awal yaitu sesuai dengan pasal 17 UU PPh.

Artinya, Wajib Pajak Orang Pribadi akan kembali dikenakan tarif progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajaknya. Wajib Pajak Badan juga akan dikenakan tarif pajak normal 25% lengkap dengan fasilitas pengurangan selama omzet per tahun masih di bawah 50 Miliar Rupiah.

Related Posts

Tinggalkan komentar