Murabahah vs Utang, Apa Bedanya?
Banyak orang yang bertanya-tanya perbedaan antara murabahah dan utang. Tak jarang yang berkesimpulan bahwa keduanya adalah sebuah hal yang sama. Padahal, murabahah dan utang adalah dua hal yang berbeda.
Untuk itu, pada artikel ini Tebi ingin berbagi insight mengenai perbedaan antara murabahah dan utang dari kacamata ekonomi dan bisnis syariah yang harus sama-sama kita ketahui.
Perbedaan Jenis Akad
Perbedaan murabahah dan utang yang paling mendasar adalah jenis akadnya. Dalam prinsip syariah, akad (niat) untuk melakukan transaksi sangat menentukan sah atau tidaknya sebuah transaksi.
Murabahah didasari oleh akad tijarah (akad komersil/ekonomi), sedangkan utang merupakan bagian dari akad tabarru’ (akad tolong-menolong).
Perbedaan Batasan
Dari perbedaan akad itu, membuat transaksi murabahah dan utang memiliki batasan-batasan yang berbeda pula. Hal ini lantas melahirkan mekanisme/tatacara pelaksanaan yang berbeda dari kedua buah transaksi tersebut.
Murabahah adalah bagian dari akad komersil, maka dari itu keuntungan yang diperoleh dari akad ini diperbolehkan selama tidak didapatkan dengan cara-cara yang dilarang (menipu, curang, dll).
Utang merupakan transaksi yang berasal dari akad tolong-menolong, itu sebabnya tidak diperkenankan untuk mengambil keuntungan dalam transaksi utang. Setiap keuntungan yang diperoleh dalam transaksi utang termasuk dalam kategori riba’ dan sebisa mungkin harus dihindari.
Perbedaan Mekanisme
Dalam prinsip syariah, utang adalah sejumlah uang/modal yang diberikan kepada yang membutuhkan atas dasar tolong menolong dan tidak mengharap balas jasa.
Sebagai contoh, jika kita berutang Rp 1 juta kepada orang maka kita harus mengembalikan kepada orang tersebut Rp 1 juta juga, tidak kurang dan tidak lebih.
Sedangkan murabahah adalah transaksi jual-beli antara kedua belah pihak (pembeli dan penjual). Mekanisme murabahah sebagai modal pebisnis adalah sebagai berikut:
- Pebisnis membuat perencanaan barang/peralatan apa yang ingin dibeli dan membutuhkan tambahan modal. Misalnya, pebisnis memutuskan ingin membeli mesin jahit dengan harga Rp 2.000.000.
- Karena belum ada modal, pebisnis menjalin kerjasama dengan temannya (sebut saja Adi) lewat akad murabahah. Dalam akad murabahah, Adi membelikan mesin jahitnya terlebih dahulu seharga Rp 2.000.000.
- Selanjutnya Adi menjual mesin jahit kepada pebisnis Rp 2.200.000 yang bisa dicicil sebanyak 10 kali (10 bulan).
- Dari sini, kedua belah pihak mendapatkan keuntungan sesuai porsinya masing-masing. Pebisnis dapat membeli dan memakai mesin jahit dengan pembayaran yang tidak memberatkan (dicicil), sedangkan Adi mendapat untung sebesar Rp 200.000.
Jangan Remehkan Akad
Banyak orang berpikir, jika memang mekanisme murabahah seperti itu, maka apa bedanya murabahah dan utang berbunga?
Jika berkaca dari transaksi pebisnis dan Adi seperti di atas, bisa saja kita menyamakan murabahah dengan utang berbunga 10%. Padahal ada satu hal fundamental yang membuat keduanya jadi berbeda, akadnya.
Dalam prinsip syariah, akad adalah hal yang sangat penting. Akad murabahah yang bersifat komersil memungkinkan kedua belah pihak boleh menerima keuntungan atas transaksi tersebut.
Sedangkan akad dari utang adalah tolong-menolong sehingga tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari transaksi utang.
Perbedaan Bunga dan Keuntungan
Hal kedua yang membedakan murabahah dan utang adalah: murabahah menghadirkan keuntungan, sementara utang melahirkan bunga.
Dalam utang, ada fixed predetermined return (keuntungan yang sudah ditentukan di awal) dalam bentuk persentase bunga. Jika diperhatikan, bunga dalam utang tidak ada padanannya, baik berupa barang ataupun jasa.
Pada intinya, jika kita meminjam uang maka kita harus mengembalikan pokok pinjaman ditambah dengan bunganya.
Sedangkan dalam murabahah, transaksi didasari atas suatu barang/jasa. Pada contoh di atas, barang yang mendasari transaksi murabahah adalah mesin jahit. Hal ini membuat selisih harga beli mesin jahit oleh Adi dan harga jualnya ke pebisnis dapat dianggap sebagai keuntungan.
Secara ekonomi, perputaran uang yang diimbangi dengan barang/jasa dapat menyeimbangkan sektor keuangan dan sektor riil. Hal ini sangat baik bagi perekonomian sebuah negara.
Demikianlah insight yang bisa Tebi bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait perbedaan transaksi murabahah dan utang. Semoga bermanfaat!