Melirik Mudharabah, Alternatif Pembiayaan Usaha Yang Lebih Berkeadilan

 

Kamu punya ide bisnis, tapi gak ada modalnya. Lalu kamu pikirkan cara cepat untuk mendapat modal. Tiba-tiba terbesit ide untuk berutang.

Ya, berutang. Bisa utang ke bank, atau utang ke orang. Intinya kamu bisa dapatkan uang untuk modal usaha, lalu kamu kembalikan dengan mencicil tiap bulan. Paling-paling ada bunga yang menjadi tambahan.

Menurut itung-itunganmu, hal ini sangat menjanjikan. Cicilan plus bunga tak masalah, wong bisnismu pasti ada untungnya. Nah keuntungan usaha itulah yang akan kamu pakai untuk membayar cicilan plus bunganya.

Tapi ternyata takdir berkata lain. Karena bisnisnya baru dijalankan, kamu masih meraba-raba. Bulan-bulan awal usahamu rugi.

 

Beberapa bulan terakhir, usahamu sudah mulai untung. Tapi jumlahnya tidak cukup untuk melunasi cicilan dan bunga yang harus dilakukan.

Kamu bingung, bagaimana cara melunasi utangmu. Jika telat membayar, maka ada tambahan denda. Satu-satunya cara adalah dengan menjual aset bisnismu.

Tapi kalau dipikir-pikir, kamu tidak rela menjual aset bisnismu, karena kamu yakin bulan-bulan mendatang bisnismu pasti akan sangat menguntungkan. Yang harus kamu pikirkan sekarang hanyalah cara untuk “selamat” dari utang.

Ilustrasi tentang “kamu ”di atas menggambarkan bagaimana mekanisme utang justru dapat menjadi bumerang bagi anda dan usaha anda.

Untuk itu, pada artikel ini Tebi ingin berbagi mengenai konsep mudharabah, salah satu alternatif metode pembiayaan usaha.

Konsep Mudharabah

Seringkali kita mendengar konsep mudharabah yang dikaitkan dengan syariat islam. Hal ini ada benarnya, karena konsep mudharabah diperkenalkan dari ilmu ekonomi syariah.

Namun perlu diketahui bahwa konsep mudharabah ini berlaku universal, dalam artian semua pelaku bisnis tanpa terkecuali dapat menerapkan konsep mudharabah.

Mudharabah sendiri maksudnya adalah suatu bentuk kerjasama usaha dimana ada dua pihak yang terlibat, pihak pertama bertindak sebagai shohibul maal (pemodal), sedangkan pihak kedua bertindak sebagai mudharib (pengelola modal).

Dalam usaha, berarti mudharib-nya adalah kita, sebagai pihak yang mendapatkan dan mengelola modal. Sedangkan shohibul maal-nya adalah investor yang memberikan dananya.

Persamaan dan Perbedaan Metode Pembiayaan Lewat Utang dan Mudharabah

Utang dan mudharabah merupakan metode pembiayaan eksternal. Kedua metode tersebut sama-sama memerlukan pihak luar untuk mendapatkan dana.

Tidak hanya utang saja yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu, transaksi mudharabah-pun dibatasi oleh waktu tertentu.

Misalnya kita dibiayai oleh seorang shohibul maal dengan akad mudharabah, kita harus mendefinisikan jangka waktu pembiayaannya apakah 1 tahun, 2 tahun, atau lebih.

Pemberi utang mendapatkan penghasilan melalui bunga, sedangkan shohibul maal mendapatkan penghasilan melalui bagi hasil.

Utang menghasilkan fix predetermined return bagi pemberi utang. Maksudnya, penghasilan bagi pemberi utang telah ditentukan di awal dalam bentuk bunga.

Mudharabah tidak menganut fix predeterminded return, karena penghasilan dari shohibul maal ditentukan dari laba usaha.

Hal Yang Membuat Mudharabah Lebih “Adil” Dibandingkan Utang

Mudharabah disebut-sebut sebagai metode pembiayaan yang berkeadilan, terutama dari sisi pengelola usaha (yang menerima dana).

Hal ini karena mudharabah menentukan penghasilan shohibul maal dari besaran laba usaha. Jika laba usaha besar, maka penghasilan shohibul maal juga besar, jika laba kecil maka penghasilannya menjadi kecil

Dan jika usaha merugi, maka shahibul maal berkewajiban untuk menanggung sebagian kerugian, bersamaan dengan pengelola usaha (mudharib). Ini membuat shohibul maal juga harus memperhatikan kelangsungan usaha yang dibiayai.

Hal ini berkebalikan dengan pembiayaan dengan metode utang dimana pemberi utang tidak memedulikan kelangsungan bisnis karena besaran bunga akan selalu tetap tanpa memperhatikan kondisi bisnis.

Nah dari paparan di atas, kamu jadi memiliki pilihan untuk memperoleh modal dalam waktu cepat. Praktik mudharabah tidak hanya berpahala dari sisi penganut islam saja, namun juga lebih adil dan proporsional bagi usaha.

Itulah insight yang bisa Tebi berikan. Bagi yang ingin menambah pengetahuan di bidang ekonomi, bisnis, keuangan, dan akuntansi bisa terus ikuti artikel Tebi ya! Semoga bermanfaat.

 

Related Posts

Tinggalkan komentar