Cara Membayar dan Melapor Pajak Penghasilan Final 0,5%
Halo Sahabat Tebi! Pada kesempatan kali ini Tebi ingin berbagi insight mengenai cara membayar (setor) dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Tanpa berlama-lama lagi, yuk langsung kita bahas.
Cara Membayar (Menyetor) PPh Final 0,5%
Sebenarnya cara setor PPh Final 0,5% ini tidak ada perbedaan dengan cara setor PPh lainnya. Anda dapat menggunakan pos atau fasilitas dari bank persepsi seperti teller, ATM, maupun internet banking.
Namun sebelum melakukan penyetoran PPh Final 0,5% terutang, anda harus melakukan langkah-langkah berikut terlebih dahulu:
Pertama, hitunglah omzet bisnis anda di akhir bulan. Jika anda memiliki beberapa kios yang tersebar di daerah berbeda, maka hitunglah satu-satu (bukan hasil konsolidasi). Jika anda ingin menggabungnya /mengkonsolidasikannya, konsultasilah terlebih dahulu kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Kedua, setelah mengetahui omzet bisnis anda dalam satu bulan, hitunglah besar Pajak Penghasilan anda dengan cara mengalikan omzet bisnis dan tarif 0,5%.
Ketiga, aktifkan kode pembayaran lewat e-Billing. Ketikkan 411 128 untuk kode jenis pajak. Lalu ketikkan 420 untuk kode jenis setoran. Jika sudah, maka anda akan mendapatkan kode pembayaran dari e-Billing.
Keempat, bayarlah/setorlah PPh melalui pos atau bank persepsi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Selalu usahakan menyetor secepat mungkin selambat-lambatnya tanggal 15 bulan setelahnya. Jadi misal membayar PPh atas omzet bulan Maret, maka maksimal bayar di 15 April.
Cara Melaporkan PPh Final 0,5%
Setelah anda melakukan pembayaran PPh Final 0,5%, anda tidak perlu melaporkan pembayaran anda karena dengan anda telah membayar/menyetor PPh, anda otomatis dianggap sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Setelah membayar billing omset 0.5% lalu laporkannya kemana