Konsep Dasar PPN yang Harus Anda Ketahui

Sumber: Freepik

Ketika kita berbelanja di supermarket, minimarket, atau di mall seringkali kita menemukan istilah PPN atau VAT. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan PPN/VAT? Bagi yang penasaran, yuk simak penjelasan ringkasnya di artikel ini.

Pengertian PPN

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau VAT (Value Added Tax) adalah pajak yang dikenakan atas marjin/penambahan nilai atas suatu barang dan jasa.

Obyek PPN

Obyek PPN diantaranya adalah:

  1. Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang ditransaksikan di Indonesia (dalam daerah pabean).
  2. Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP)
  3. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP)
  4. Impor Produk Khusus Kena Pajak

Namun perlu diketahui ada beberapa pengecualian dimana ada beberapa produk yang tidak dikenakan PPN.

Tarif PPN

Normalnya tarif PPN yang berlaku ada 2, yakni 10% dan 0%. Tarif PPN 0% tidak berlaku secara luas, akan tetapi hanya berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak dan ekspor Jasa Kena Pajak.

Selain dari kedua tarif di atas, ternyata tarif PPN dapat berubah menjadi 5%-15% sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

Menghitung PPN

Seperti pengertian PPN yang dikenakan hanya pada marjin/pertambahan nilai dari suatu barang dan jasa, berarti untuk mendapat besaran PPN kita tinggal menghitung berapa marjin barang/jasa (selisih antara harga jual dan harga beli) dikalikan dengan tarif yang berlaku.

Namun ternyata, menghitung PPN tidak sesederhana itu. Untuk mengetahui berapa besaran PPN yang terutang di suatu bulan, kita terlebih dahulu harus menghitung PPN Keluaran dan PPN Masukan.

PPN Keluaran dikenakan saat kita menjual barang kepada konsumen. Jika kita adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka kita diwajibkan memungut PPN sehingga setiap transaksi penjualan kita harus disertakan PPN. Dalam PPN Keluaran, yang akan menanggung PPN adalah konsumen kita.

PPN Masukan dikenakan saat kita membeli barang dari supplier/vendor. Agar dapat membukukan PPN Masukan, anda harus memastikan bahwa supplier/vendor anda juga merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Karena jika tidak, supplier/vendor anda tidak bisa memungut PPN. Otomatis anda tidak bisa mengakui PPN Masukan.

Anggaplah dari penjualan Bulan Januari, anda memungut PPN Keluaran sebesar Rp 10.000.000. Lalu di bulan yang sama, anda juga telah membayar PPN Masukan dari pembayaran biaya-biaya maupun pembelian persediaan sebesar Rp 8.000.000.

Maka, PPN yang harus anda setorkan pada Bulan Januari adalah sebesar Rp 2.000.000 (Rp 10.000.000 – Rp 8.000.000), yakni sebesar selisih PPN Keluaran (PPN yang dipungut dari penjualan) dengan PPN Masukan (PPN yang dikeluarkan saat pembayaran biaya&persediaan).

Nah, kira-kira begitulah konsep dasar yang perlu kita ketahui mengenai PPN. Semoga memberikan insight bagi kita semua. Untuk anda yang ingin terus menggali wawasan mengenai ekonomi, bisnis, akuntansi, dan keuangan, yuk ikuti terus artikel Tebi! Semoga bermanfaat.

Related Posts

Tinggalkan komentar