Ketahui Syarat-Syarat Utang Yang Sesuai Prinsip Syariah

Sumber: Freepik

Beberapa bisnis sangat akrab dengan yang namanya utang. Adanya kebutuhan dana mendesak, membuat utang menjadi salah satu alternatif solusi yang kerap diambil oleh pengusaha.

Bagi pengusaha yang memegang teguh prinsip syariah, perlu diketahui bahwa tidak semua utang bertentangan dengan prinsip syariah. Berikut ini syarat-syarat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.

Berdasarkan Prinsip Tolong-Menolong

Sumber: Freepik

Dalam prinsip syariah, transaksi/akad utang-piutang didasari oleh prinsip tolong-menolong. Dinamai prinsip tolong-menolong, artinya tidak ada unsur ekonomi dalam transaksi ini.

Dengan kata lain pemberi pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atas peminjam, dan bagi peminjam tidak perlu membayar tambahan apa-apa kepada pemberi pinjaman.

Jadi, jika kita meminjam Rp 1.000.000 maka uang yang kita kembalikan adalah sama dengan uang yang kita pinjam, yakni Rp 1.000.000.

Tidak Ada Bunga/Tambahan

Sumber: Freepik

Karena prinsip dari utang-piutang adalah tolong-menolong, maka setiap tambahan untuk pengembalian utang dinamakan sebagai riba’ .

Sebagai contoh, jika kita meminjam Rp 1.000.000 dan mengembalikan uang tersebut Rp 1.100.000, maka Rp 100.000 (tambahan pengembalian utang) adalah riba’ yang otomatis melanggar prinsip syariah.

Apakah Hal Ini Adil Bagi Pemberi Pinjaman?

Sumber: Freepik

Kadangkala kita berpikir, adilkah prinsip semacam ini bagi pemberi pinjaman? Ia telah meminjamkan uangnya kepada orang lain yang sebenarnya uang tersebut bisa saja dipakai untuk keperluan lain yang lebih berguna bagi dirinya.

Belum lagi jika membahas risiko peminjam tidak mampu mengembalikan uang yang dipinjamnya. Adilkah hal tersebut bagi pemberi pinjaman jika tidak ada tambahan pengembalian karena dianggap berhukum riba’?

Jawabannya adalah: adil. Karena kembali ke prinsip utang-piutang yakni tolong-menolong. Dengan prinsip tolong-menolong, maka pemberi pinjaman harus ikhlas untuk meminjamkan uangnya ke orang dengan niat membantu tanpa pamrih atau mengharapkan imbalan.

Jika pemberi pinjaman ingin mengambil keuntungan dari uang yang diserahkannya kepada orang lain, maka pemberi pinjaman bisa mengambil opsi akad selain pinjaman yang prinsipnya adalah ekonomi, bukan tolong-menolong.

Dengan memakai akad yang prinsipnya ekonomi (kerjasama bisnis) sebagai alternatif pendanaan, maka pengambilan keuntungan oleh penyedia dana diperbolehkan.

Related Posts

Tinggalkan komentar