Kenali Aturan Main Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2018

Sumber: Freepik

Karyawan adalah aset terbesar perusahaan. Sudah sepatutnya pemilik usaha selalu berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan adalah dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Berikut ini aturan main pemberian THR yang berlaku di tahun 2018.

WAJIB Diberikan Minimal Setahun Sekali

Aturan baku pemberian THR dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016. Salah satu isi dari Permenaker tersebut adalah, THR wajib diberikan kepada karyawan setidaknya satu kali dalam setahun.

Kapan THR Diberikan Kepada Karyawan

Sumber: Freepik

THR sebenarnya dapat diberikan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing karyawan. Namun, demi kemudahan perusahaan, dan karena memang diperbolehkan oleh Permenaker, pemberian THR untuk semua karyawan biasanya dilakukan serentak sebelum idul fitri (hari raya Umat Islam).

Pemberian THR diberikan paling lambat 7 hari kerja sebelum hari raya. Sebagai contoh, jika pada 2018 Idul Fitri jatuh pada hari Jumat tanggal 15 Juni 2018, maka THR paling lambat diberikan hari Rabu tanggal 6 Juni 2018.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR, perusahaan tersebut dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diterima oleh karyawan.

Pihak Yang Berhak Menerima THR

Permenaker menyatakan bahwa pihak yang berhak menerima THR adalah seluruh karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan dan seterusnya.

Besaran THR                               

Untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan sebelum periode pembagian THR, maka akan mendapatkan THR sejumlah 1 bulan kerja. Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara proporsional.

Sebagai contoh, Adi telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan. Maka THR yang didapat Adi adalah 6/12 x Rp 5.000.000, atau sama dengan Rp 2.500.000.

Perlu diingat bahwa besaran THR yang diatur dalam Permenaker ini mengatur nilai minimum saja. Jika perusahaan memiliki kebijakan untuk memberikan THR di atas nominal yang diatur Permenaker, maka besaran THR disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Posko THR

Sumber: Freepik

Terdapat posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan. Anda dapat mencarinya dengan mudah melalui google.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh karyawan untuk membuat aduan jika karyawan tersebut tidak mendapatkan THR, atau mendapat THR dengan jumlah lebih kecil dari yang diatur Permenaker.

Selain itu, posko tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk berkonsultasi seputar pembagian THR, jika perusahaan memiliki kesulitan keuangan atau kesulitan lainnya yang menghambat pembagian THR kepada karyawan.

Nah, itulah insight yang bisa Tebi bagikan pada kesempatan ini. Bagaimana? Apakah anda sudah tercerahkan mengenai aturan main pemberian THR tahun 2018?

Bagi yang ingin menambah pengetahuan dan wawasan mengenai ekonomi, keuangan, bisnis, dan akuntansi ikuti terus artikel Tebi ini, ya! Semoga bermanfaat.

Related Posts

Tinggalkan komentar