Kewajiban Berzakat Dalam Agama Islam

Zakat adalah ‘sedekah wajib’ bagi pemeluk Agama Islam. Ada dua jenis zakat yang diwajibkan, yakni zakat fitrah dan zakat mal.  Nah, yang menjadi pokok bahasan kita kali ini adalah zakat mal.

Yang menjadi dasar diwajibkannya zakat mal adalah QS. Al-Baqarah: 267 dimana disebutkan bahwa zakat dibayarkan 2,5% dari total harta yang kita miliki. Namun sebelum melakukan perhitungan dan membayar zakat, perlu kita ketahui beberapa hal terkait zakat mal.

Syarat Diwajibkannya Seseorang Untuk Berzakat

Syarat wajib zakat adalah (1) Islam, (2) merdeka, (3) berakal & baligh, (4) memiliki harta yang mencapai nishab & haul. Jika salah satu dari keempat syarat wajib zakat tersebut ada yang tidak terpenuhi. Semisal orang tersebut belum baligh, atau belum memiliki harta yang mencapai nishab, maka orang tersebut terbebas dari kewajiban membayar zakat mal.

Nishab & Haul (Umum)

Nishab dalam zakat bermakna ‘batas minimum’. Nishab dalam zakat mal yang lazim digunakan adalah setara dengan 20 dinar/85 gram emas, sedangkan Haul secara bahasa berarti ‘1 tahun’.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa, jika (1) kita memiliki harta yang nilainya lebih besar dari 85 gram emas, dan (2) telah kita miliki sekurang-kurangnya selama satu tahun, maka atas harta tersebut kita wajib membayarkan zakat sebesar 2,5% x total nilai harta.

Nishab & Haul (Beberapa Kasus Spesifik)

Terdapat beberapa jenis harta yang nishabnya berbeda, seperti pada kambing (nishab 40 ekor), sapi (30 ekor), unta (5 ekor), dan hasil pertanian (5 wasaq/ 300 sha’/ 900 kg).

Terdapat beberapa jenis harta yang perhitungan zakatnya berbeda, seperti kambing dan sapi (tergantung berapa jumlah yang dimiliki), dan hasil pertanian (5% dari hasil tani jika memakai alat penyiram tanaman, 10% jika produk tani diairi oleh air hujan).

Terdapat Haul yang diartikan ‘bukan 1 tahun’ seperti haul hasil pertanian yang disesuaikan dengan siklus panen.

Contoh Perhitungan Zakat Mal Sederhana

Pada tahun 20xx Tuan A memiliki harta sebagai berikut (anggaplah usia harta Tuan A sudah melebihi 1 tahun):

(1) Deposito senilai Rp 150.000.000.

(2) Kepemilikan saham di perusahaan senilai Rp 300.000.000.

(3) Uang tunai senilai Rp 50.000.000

Jumlah harta yang diperhitungkan adalah: Rp 150.000.000 + Rp 300.000.000 + Rp 50.000.000 = Rp 500.000.000. Anggaplah harga per gram emas adalah Rp 675.000. Berarti nishab: Rp 675.000 x 85 gram = Rp 57.375.000. Dari sini dapat disimpulkan bahwa Tuan A harus membayar zakat mal karena hartanya telah melebihi nishab dan haul.

Maka atas harta yang dimiliki di tahun 20xx, tuan A berkewajiban untuk membayar zakat sebesar: Rp 500.000.000 x 2,5% = Rp 12.500.000.

Zakat dan Kehidupan Bersosial

Selain karena diperintahkan, tentunya salah satu alasan mengapa kita harus berzakat adalah karena esensi dari zakat sendiri adalah untuk menyematkan rasa kasih sayang pada sesama dan menumbuhkan semangat untuk saling tolong-menolong.

Dengan berzakat, kita sudah menyisihkan sebagian harta kita di Jalan Allah untuk membantu sesama yang mungkin kurang beruntung. Dengan berzakat, melatih kita menumbuhkan rasa simpati dan empati serta menyadarkan kita bahwa kita, sebagai manusia harus peduli satu sama lain.

Kamu juga bisa membayar zakat di dompet dhuafa untuk menebar manfaat yang banyak yanng akan disalurkan untuk mustahik di daerah pelosok dan terrpencil, sehingga manfaatnya dapat menebar ke penjuru negeri, Yuk berzakat, agar hartamu berkah dan hidupmu cerah! disini.

Komentar (1)

Assalmu alaikum…? Sy dr kec cilebar kab karawang, asli ptani padi, Ma,af pa ingn brtanya nih… Tadi mmbaca, hsil brtani dari tadh hujn low sudh nishab yg di kluarkn 5%• low sy bertaninya hsil bertani dari air irigasi, yg hrs bayr RUTIN ke aparat desa seperti kadus atau Rt setempat /thn nya Rp. 500.rb, blum lg bayr bangunan sm bayr pajak, yg menagihnya juru tulis desa setempat, pertanyaanku, brapa kg atau brapa Rp, ptani yg di airi irigasi low sudh mencapai nishab…. Dan menghitung untk ngeluarin jaktnya apakh per musim…apakh per thun/haul…. Mohn pnjelasanya pa…???

Tinggalkan komentar